
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Dephan RI kini memasuki usia yang ke-37. Diusianya tersebut Korpri selaku organisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu ke depan semakin banyak tugas dan tantangan yang dihadapinya terutama dalam menjalankan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Pegawai negeri merupakan pelayan publik yang harus menjalankan roda-roda pemerintahan serta melakukan pelayanan masyarakat tanpa diskriminasi. Posisi netral harus dikedepankan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Keinginan tersebut, lahirlah Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden No 82/1971.
Memang tepat apa yang disampaikan Presiden RI DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang juga selaku Penasehat Nasional Korpri, mengatakan bahwa sebagai wadah berhimpun para penyelenggara pemerintah, Korpri harus senantiasa peka terhadap setiap perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Termasuk kepekaan terhadap setiap kritik yang ditujukan kepada prilaku dan kinerja birokrasi pemerintah. Setiap kritik dan saran dari masyarakat, merupakan masukan positif bagi perbaikan kinerja pemerintah, “Korpri tidak boleh alergi terhadap kritik. Jika ada kritik dan saran dari masyarakat, para anggota Korpri harus memberikan penjelasan secara tepat kepada masyarakat. Berikan informasi yang benar dan akurat, agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara tepat waktu. Jangan sekali-kali menutup diri untuk mendengar dan menerima kritikan dari masyarakat. Jangan pula menutup diri untuk berkomunikasi dengan masyarakat”, tegas Presiden.
Pada bagian lain Presiden RI mengatakan bahwa, dinamika kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan sekarang ini, menuntut setiap aparatur pemerintah, untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi. Salah satu upaya itu, adalah dengan melakukan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi, pada tataran struktural, kita lakukan melalui penataan kembali organisasi pemerintahan agar lebih tanggap terhadap tuntutan kepentingan masyarakat. Sementara reformasi birokrasi pada tataran kultural, kita lakukan melalui pengembangan profesionalitas dan etos kerja aparatur pemerintah. Reformasi birokrasi yang kita jalankan, merupakan langkah terencana yang dilakukan Pemerintah, untuk membangun dan mengembangkan kinerja birokrasi pemerintahan.
Lebih lanjut dikatakan, reformasi birokrasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. Titik berat dari pemerintahan yang baik adalah pada upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi secara terarah, sistematis, dan terpadu. Reformasi birokrasi, mustahil akan terwujud jika tata pemerintah masih memberikan peluang terhadap praktik-praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (K.K.N). Praktik-praktik KKN harus dikikis habis.
Kepada seluruh jajaran pemerintah Presiden RI meminta, agar memberikan sanksi yang tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ditemukan praktik KKN. “Tingkatkan efektifitas pengawasan aparatur negara, baik melalui pengawasan internal, pengawasan fungsional. maupun pengawasan masyarakat”, pinta Presiden.
Selain memberantas praktik KKN, presiden juga meminta reformasi birokrasi harus kita jalankan dengan meningkatkan budaya kerja. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para penyelenggara negara terhadap prinsip-prinsip good governance. Para pegawai negeri harus didorong untuk meningkatkan budaya kerja yang efektif, efesien, dan professional dalam melayani kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Apa yang dikatakan Presiden RI dalam sambutannya tersebut sangatlah tepat, karena pegawai negeri selaku aparat birokrasi yang sehari-harinya menjalankan roda-roda pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menjalankan tugas tersebut tentunya aparat birokrasi harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat secara professional.
No comments:
Post a Comment